Kuasai Lahan Milik BMKG di Tangsel, Ormas Grib Jaya Minta Kompensasi Rp5 M untuk Tarik Massa!
Ormas Grib Jaya menguasai lahan negara milik BMKG di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, sempat meminta uang Rp5 Miliar untuk tarik massa-Istimewa-
TANGSEL, DISWAY.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan pendudukan lahan negara oleh sebuah ormas Grib Jaya ke Polda Metro Jaya.
Pendudukan lahan itu sedianya bakal dibangun Gedung Arsip BMKG yang berlokasi di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan sejak November 2023.
BACA JUGA:Polda Kalteng Tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Tersangka Kasus Penyegelan Pabrik
BACA JUGA:BMKG Lapor ke Polda Metro Usai Lahannya Diduduki Ormas Grib Jaya Selama 2 Tahun
Mendapat gangguan tersebut, BMKG sempat dimintai uang ganti rugi sebesar Rp5 Miliar sebagai syarat untuk menarik massa yang mendirikan posko di lokasi.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dalam keterangannya, Kamis 22 Mei 2025.
Lahan itu memiliki luas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektare tepat di sisi Jalan Pondok Betung Raya dan bersebelahan dengan Kantor Stasiun Klimatologi BMKG Banten.
BACA JUGA:Foto Ini Jadi Bukti Jika Prabowo Resmikan Kantor Grib Jaya di Jakbar!
BACA JUGA:Polisi Santai Tanggapi Bantahan GRIB Jaya Soal Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Lahan kosong itu dikuasai ormas secara sepihak padahal berstatus milik negara. Dasarnya yakni Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Selain itu, BMKG menegaskan bahwa kepemilikan lahan itu telah sah secara hukum, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap. Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu diganggu oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta didukung massa dari ormas tersebut.
Oknum ormas memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi. Lebih dari itu, ormas Grib Jaya dilaporkan mendirikan posko dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.
Tak hanya itu, sebagian area bahkan telah disewakan ke pihak ketiga, dan berdiri sejumlah bangunan semipermanen di atasnya. Meski memiliki landasan hukum yang kuat, BMKG tetap mencoba menyelesaikan sengketa secara persuasif.
BMKG telah berkoordinasi dengan RT/RW hingga kepolisian, termasuk pertemuan langsung dengan ormas dan pihak yang mengaku ahli waris. Namun, pendekatan persuasif itu tak diindahkan oleh Grib Jaya.
Dipalak RP5 M
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: