Pengedar Sinkcare Palsu Meraup Untung Miliaran Rupiah dalam 2 Tahun
Komplotan pengedar skincare palsu mampu meraup keuntung hingga miliaran rupiah dalam dua tahun dengan memproduksi perawat kulit abal-abal.-dimas rafi-
“Atau setengah harga dari produk asli dengan omzet yang didapat mencapai Rp1,2 miliar atau Rp50 juta per bulan,” pungkas Mustofa.
Sementara, pihak kepolisian menjatuhkan hukuman kepada para pelaku dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan, mereka juga dikenakan Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
