Pengumuman! Layanan Perpanjang SIM Keliling Jakarta Ditiadakan Sementara Waktu, Buka Kembali 30 Mei 2025

Jadwal layanan SIM Keliling Jakarta -@divisihumaspolri-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Layanan perpanjang SIM Keliling di JAKARTA ditiadakan sementara waktu dalam rangka memperingati Kenaikan Isa Almasih pada Kamis 29 Mei 2025.
Adapun, informasi tersebut dikonfirmasi oleh Satpas Polda Metro Jaya melalui akun Instagramnya.
"Dalam rangka libur nasional ( Kenaikan Isa Al Masih ) tanggal 29 Mei 2025 Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai Sim DKI Jakarta, dan Unit Sim Keliling DKI Jakarta, DILIBURKAN." demikian keterangan yang dikutip dari Instagram @satpasmetrojaya.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 28 Mei 2025, Cek Lokasi Terdekat!
Layanan tersebut diliburkan hanya satu hari terhitung mulai hari ini 29 Mei 2025.
Nantinya, layanan SIM Keliling ini akan beroperasi Kembali di hari Jumat 30 Mei 2025.
Adapun, pelayanan SIM yang diliburkan di antaranya dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta.
Sedangkan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis di tanggal 29 Mei 2025 akan diberikan dispendasi untuk bisa melakukan perpanjangan di tanggal 30 Mei 2025 dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Syarat Perpanjang SIM Keliling di Jakarta
BACA JUGA:Nih Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 Mei 2025, Yuk Perpanjang!
Mengutip dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta akan dibuka setiap hari Senin hingga Minggu kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.
Pada hari Senin sampai Sabtu, SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Sedangkan, untuk hari Minggu hanya buka setengah hari yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Adapun berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk memperpanjang SIM C sebesar Rp100.000 per Februari 2025 dan SIM A sebesar Rp120.000.
Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: