Masa Depan Aset Digital Indonesia Butuh Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Dr. Adam menyampaikan bahwa tren positif pertumbuhan investor kripto dan perdagangan komoditas saat ini bisa berbalik arah bila tidak diimbangi dengan kerangka hukum yang jelas.
BAPPEBTI mencatat bahwa transaksi perdagangan berjangka komoditas di Indonesia pada 2024 mencapai lebih dari Rp33 triliun, meningkat 29,34% dari tahun sebelumnya.
Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp650 triliun per Desember 2024.
Dari jumlah itu, ada aset kripto senilai Rp2 triliun yang ditransaksikan setiap hari. Indonesia bahkan menempati peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index 2024, dengan lebih dari 22 juta akun di berbagai platform dalam negeri.
BACA JUGA:Petugas Haji Indonesia Berjibaku 24 Jam di Mina, Mobil Golf Bantu Jamaah yang Terpisah Rombongan
BACA JUGA:Ditanya Soal Surat Purnawirawan Terkait Pemakzulan Gibran, Muzani: Saya Belum Masuk Kantor
“Kita tidak boleh membiarkan regulasi tertinggal jauh dari laju pertumbuhan industri. Saya sangat menghargai langkah-langkah transisi yang sedang dilakukan para regulator.
Namun saya mendorong agar proses perumusan regulasi ini bisa segera dituntaskan, agar ada kepastian hukum yang melindungi semua pihak, terutama masyarakat investor,” tambah Dr. Adam.
Menurutnya, kepastian hukum adalah prasyarat mutlak dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Tanpa payung hukum yang memadai, potensi penipuan, penyalahgunaan dana, dan disinformasi bisa semakin merajalela.
“Kita semua tentu mendukung inovasi di bidang keuangan digital, tapi harus berjalan dalam kerangka yang tertib. Regulasi yang jelas adalah bentuk perlindungan terbaik bagi industri dan masyarakat,” tutup Adam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
