Cara Kredit Mobil Bekas Perorangan yang Mudah dan Aman, Jangan Sampai Ketipu!

Cara Kredit Mobil Bekas Perorangan yang Mudah dan Aman, Jangan Sampai Ketipu!

Syarat untuk mengajukan kredit mobil bekas secara umum tidak jauh berbeda dengan kredit mobil baru.--Bianca Khairunnisa

JAKARTA, DISWAY.ID - Seiring bertambahnya pilihan model mobil baru di pasaran, mobil bekas tetap menjadi incaran banyak orang—khususnya bagi mereka yang ingin kendaraan dengan harga lebih terjangkau.

Namun, membeli mobil bekas tidak bisa asal-asalan.

Anda perlu mengetahui cara kredit mobil bekas perorangan yang aman, praktis, dan minim risiko agar tidak menyesal di kemudian hari.

BACA JUGA:Aturan Bagasi Kepulangan Jamaah Haji: Maksimal 32 Kg, Tanpa Zamzam dan Powerbank

Syarat Kredit Mobil Bekas

Syarat untuk mengajukan kredit mobil bekas secara umum tidak jauh berbeda dengan kredit mobil baru.

Beberapa hal dasar yang perlu dipenuhi antara lain:

Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia,

Berusia produktif, yaitu minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit berakhir,

Memiliki pekerjaan tetap atau usaha yang berjalan stabil sebagai bukti kemampuan finansial.

Untuk mendukung persyaratan di atas, Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

Dokumen Identitas:

KTP dan Kartu Keluarga pemohon,

Jika diminta, bukti domisili seperti tagihan listrik, PBB, atau surat keterangan tinggal.

Dokumen Keuangan:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads