Skema Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon hingga Rp500 Juta Tenor 60 Bulan, Cair ke Rekening Buat Modal Usaha!
Cara Cairkan Pinjaman KUR BRI 2025 Mulai Rp50 Juta dengan Mudah, Modal Bisnis UMKM Cicilan hingga 60 Bulan! -Dok. BRI-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi yang ingin berbisnis dan perlu modal secara instan bisa segera mengajukan pinjaman, salah satunya di KUR BRI 2025.
Berikut ini ada informasi terkait skema tabel pinjaman KUR BRI 2025 dengan plafon hingga Rp500 juta tenor 60 bulan yang bisa kamu cek untuk modal usaha.
Sebagai informasi, BRI kembali hadirkan program pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) untuk membantu pelaku usaha dalam permodalan.
BACA JUGA:Cek Angsuran KUR BSI 2025: Cicilan Mulai Rp 100 Ribuan, Langsung Cair dengan Syarat Mudah!
KUR BRI 2025 ini juga menjadi program pemerintah untuk pelaku UMKM dalam memberikan tambahan modal usaha.
Dengan program ini, pelaku UMKM bisa meningkatkan dan mengembangkan bisnis yang sudah dibangun.
Sementara itu, tujuan utama KUR BRI sendiri untuk memberikan akses pembiayaan yang mudah dan efisien bagi pelaku usaha.
KUR BRI menawarkan pinjaman mulai dari Rp10-500 juta dengan suku bunga rendah dan proses pengajuan yang mudah.
Di sisi lain, KUR BRI 2025 dihadirkan oleh Bank BRI dengan tidak menggunakan jaminan atau agunan.
Hal ini sebagai salah satu syarat sebagaimana yang didasari rendahnya rasio kredit UMKM di Indonesia yang mencapai 19,53 persen pada Oktober 2023.
BACA JUGA:Langsung Cair! Cek Skema Terbaru KUR BSI 2025 Pinjaman Rp10-Rp100 Juta di Sini
Nah, untuk masyarakat yang berencana menambah mosal usaha, KUR BRI 2025 menjadi solusi yang tepat. Berikut detail informasinya mulai dari syarat, cara pengajuan, hingga update tabel angsuran.
Syarat Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2025
Bagi calon debitur yang akan melakukan pengajuan pinjaman KUR BRI 2025 pada bulan Maret mendatang, jangan lupa untuk memperhatikan syarat yang ditentukan.
Adapun syarat pengajuan KUR BRI 2025 untuk pelaku UMKM sebagai berikut.
- Berusia minimal 17 tahun atau 21 tahun (KUR Mikro)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: