Cara Mengajukan Pinjaman Modal Usaha ke Himbara untuk Koperasi Desa Merah Putih Hingga Rp3 Miliar
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pinjaman ini bukan berasal dari dana hibah APBN.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Cara mengajukan pinjaman modal usaha mulai 1 Juli 2025 untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) cukup sederhana.
Koperasi dapat mengajukan pinjaman modal usaha ke bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat peran koperasi desa dalam mendukung distribusi pangan nasional dan meningkatkan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan pengajuan pinjaman tersebut:
Langkah Pinjaman Modal Koperasi Desa Merah Putih
1. Pastikan Koperasi Telah Berbadan Hukum
Syarat utama untuk mengakses pinjaman ini adalah koperasi harus memiliki legalitas lengkap.
Saat ini, dari lebih dari 80.000 unit Kopdes Merah Putih, sebanyak 65.000 di antaranya sudah berbadan hukum. Pemerintah menargetkan seluruh unit telah memiliki legalitas lengkap sebelum akhir Juni 2025.
2. Susun Proposal Usaha
Setiap koperasi wajib menyusun proposal usaha sebagai dasar pengajuan pinjaman. Proposal harus memuat informasi berikut:
Jenis usaha koperasi, seperti toko sembako, penjualan gas elpiji, atau gerai pupuk.
Rencana pemanfaatan modal secara rinci, termasuk penggunaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan usaha.
Skema penggunaan modal, apakah untuk investasi fisik (seperti gudang dan kendaraan) atau untuk modal kerja (pengadaan barang, operasional, dan lainnya).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pinjaman ini bukan berasal dari dana hibah APBN.
"Ini bukan dana hibah APBN, tapi pinjaman. Jadi harus disiapkan dengan benar, termasuk skema penggunaan modalnya," ujar Zulkifli Hasan kepada media di Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025.
BACA JUGA:Pemerintah Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan 28 Oktober 2025
3. Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
