bannerdiswayaward

Pajak Penjualan di Marketplace Resmi Diberlakukan? Ini Dampaknya bagi UMKM Digital

Pajak Penjualan di Marketplace Resmi Diberlakukan? Ini Dampaknya bagi UMKM Digital

Pelaku usaha yang bergerak di bidang Ecommerce khawatir atas rencana Pemerintah mengenakan pajak.-istockphoto-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah tengah menuai pro dan kontra terkait rencana penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace.

Kebijakan ini, yang saat ini masih dalam tahap penyusunan akhir, diperkirakan akan berlaku mulai bulan depan. Jika diterapkan, maka jutaan pelaku UMKM digital akan terdampak langsung.

Potensi Resistensi dan Ancaman Ekonomi Bawah Tanah Digital

Menurut Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, model pemungutan pajak ini bisa menimbulkan sejumlah risiko serius, baik dari sisi pelaku usaha maupun platform digital itu sendiri.

BACA JUGA:Kemenperin Dukung Penolakan BMAD Benang Impor, Industri Tekstil Tanah Air Tetap Prioritas

"Bayangkan sebuah marketplace harus memotong pajak dari jutaan transaksi harian, menyusun laporan rinci, dan menghadapi potensi audit untuk setiap kesalahan kecil," kata Achmad saat dihubungi Disway, Kamis (26/6/2025).

Achmad juga memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat mendorong pedagang kecil untuk beralih ke jalur informal, seperti berjualan melalui media sosial, group chat, atau bahkan sistem tunai antar pengguna, yang sulit dilacak secara fiskal.

"Alih-alih meningkatkan kepatuhan, sistem ini justru berpotensi menciptakan ekonomi bawah tanah digital. Ini kontraproduktif dengan semangat digitalisasi dan pemberdayaan UMKM," tegasnya.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah menerapkan threshold yang wajar, menyediakan insentif transisi, serta melakukan edukasi massal agar pelaku e-commerce memahami kewajiban perpajakan mereka, alih-alih sekadar menerima potongan sepihak yang bisa memicu resistensi.

Dirjen Pajak: UMKM Kecil Tidak Akan Dipungut Pajak

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha akan terkena pemotongan pajak.

"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak akan dipungut pajak," ujar Rosmauli.

BACA JUGA:CEK! Akun Kamu Ditransfer Saldo DANA Gratis Rp565.000 Hari Ini dari Aplikasi Penghasil Uang 2025?

Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memastikan perlakuan yang adil antar pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads