bannerdiswayaward

Pajak Penjualan di Marketplace Resmi Diberlakukan? Ini Dampaknya bagi UMKM Digital

Pajak Penjualan di Marketplace Resmi Diberlakukan? Ini Dampaknya bagi UMKM Digital

Pelaku usaha yang bergerak di bidang Ecommerce khawatir atas rencana Pemerintah mengenakan pajak.-istockphoto-

"Ini bukan beban tambahan. Justru dibuat untuk memberikan kemudahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan," tambahnya.

Aturan Segera Diumumkan, UMKM Diminta Siap

Meski aturan ini masih dalam tahap finalisasi, Dirjen Pajak memastikan akan segera mengumumkannya secara resmi dalam waktu dekat. Targetnya, kebijakan ini bisa mulai diberlakukan pada bulan depan.

Dengan demikian, jutaan UMKM digital yang aktif di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya harus bersiap dengan skema perpajakan baru ini.

Penerapan PPh Pasal 22 untuk transaksi di marketplace membawa misi besar, meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan ekosistem digital yang adil.

BACA JUGA:Bantuan Pangan Beras Siap Disalurkan Awal Juli 2025, Bapanas Paparkan Mekanismenya

Namun, tanpa edukasi dan dukungan transisi yang memadai, kebijakan ini justru bisa memukul UMKM yang baru tumbuh.

Pemerintah perlu menyeimbangkan tujuan fiskal dengan semangat pemberdayaan UMKM digital agar tidak terjadi lonjakan ekonomi informal dan penurunan minat berwirausaha di ranah online.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads