Lengkap! Daftar Dokumen Penting Jual Beli Rumah Second, Wajib Diketahui Sebelum Transaksi
Lengkap! Daftar Dokumen Penting Jual Beli Rumah Second, Wajib Diketahui Sebelum Transaksi-X/@ipunk_baik-
Dokumen ini menunjukkan bahwa bangunan di atas lahan dibangun secara legal dan sesuai dengan peraturan tata ruang.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Tempat Wisata Edukasi di Jakarta yang Seru, Liburan Sekolah Makin Menyenangkan
BACA JUGA:Kolaborasi Telkom dan Conversant Hadirkan Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman
Sejak 2021, IMB secara bertahap digantikan oleh PBG, namun IMB yang sudah ada tetap berlaku.
Mengapa penting:
- Bangunan tanpa IMB/PBG bisa dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi.
- Dibutuhkan saat proses balik nama atau pengajuan KPR.
3. Akta Jual Beli (AJB) Terakhir
AJB adalah dokumen resmi yang menyatakan terjadinya transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Untuk rumah second, AJB sebelumnya menunjukkan sejarah legal peralihan kepemilikan.
4. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Lima Tahun Terakhir
Dokumen ini menunjukkan bahwa rumah tidak memiliki tunggakan pajak. Calon pembeli wajib meminta bukti pembayaran PBB minimal 5 tahun ke belakang untuk menghindari risiko tagihan yang tidak diketahui.
5. KTP dan Kartu Keluarga Penjual dan Pembeli
Dokumen identitas asli wajib ditunjukkan saat proses penandatanganan AJB dan balik nama sertifikat.
Jika rumah dijual oleh ahli waris, pastikan ada akta waris dan semua ahli waris hadir atau memberikan surat kuasa.
BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Pekan ini 30 Juni-3 Juli 2025, Sunlight Pencuci Piring Cuma Rp9 Ribuan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
