Jika Bobby Nasution Tak Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Jalan Sumut, MAKI Ancam Gugat KPK!

Jika Bobby Nasution Tak Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Jalan Sumut, MAKI Ancam Gugat KPK!

Koordinator Masyarakat AntiKorupsi (MAKI), Boyamin Saiman mendesak komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution-Disway.id/Ayu Novita-

"Kemarin kita sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan juga pihak-pihak lainnya yang juga diperiksa pasca Kegiatan tangkap tangan," ujar Budi pada Selasa, 1 Juli 2025.

"KPK juga tentu akan mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025 dini hari di Sumatera Utara.

BACA JUGA:Ketum PITI Ipong Hembing Beri Pujian Atas Kinerja Kejagung yang Sukses Ungkap Kasus Korupsi

Dalam perkaa ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Prov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (res)

Lalu, ada PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi  Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR),  Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Dalam kasus ini Akhirun dan Rayhan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads