Klarifikasi Pemkot Depok soal Ramainya Penolakan Pembangunan Gereja Cilodong, Apa Tanggapan Supian?

Warga Depok menolak pembangunan gereja di Cilodong--TikTok Depok TikTok
DEPOK, DISWAY.ID – Pemkot DEPOK akhirnya angkat bicara soal konflik pembangunan gereja di Cilodong DEPOK.
Diketahui sejumlah warga di RT 02 dan RT 05 RW 03, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di lingkungan mereka.
Imbas Penolakan dari Warga, Pemkot Depok Minta Pembangunan Gereja GBKP Runggun Studio Alam Diberhentikan Sementara
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Manguluang Mansyur menemui langsung perwakilan warga dan pihak gereja di Kantor Kelurahan Kalibaru untuk mengetahui duduk perkara persoalan tersebut.
Soal perizinan, kata dia, gereja GBKP Runggun Studio Alam sudah menempuh SOP yang benar.
Pihak gereja sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja GBKP Runggun Studio Alam pada 4 Maret 2025.
BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan Bansos Juli 2025 Tahap 3, UMKM Depok Berharap Masuk Daftar KPM
“Proses perizinan sampai sekarang sudah sesuai SOP” kata Mansyur kepada wartawan.
Usai berkomunikasi dengan pihak gereja dan perwakilan warga, Mansyur meminta pembangunan gereja tersebut diberhentikan sementara sampai ditemukan kesepakatan bersama.
“Kami meminta, jangan ada kegiatan dulu pembangunannya walaupun tadi sudah ada peletakan batu pertama,” ungkapnya.
Untuk sementara, Mansyur meminta agar semua pihak yang berselisih agar sama-sama menghargai.
Semua kegiatan pembangunan dihentikan sementara untuk meredam aksi anarkisme.
BACA JUGA:PLN-Pemkot Depok Bersinergi Berdayakan Perempuan Kepala Keluarga Lewat Program PEKKA Tangguh
Warga Depok Protes Pembangunan Gereja Cilodong
Aksi protes dilakukan pada Sabtu 5 Juli 2025 di Palautan Reres, tepat di lokasi rencana pembangunan gereja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: