KPK Berpeluang Periksa Khofifah terkait Suap Dana Hibah di Jawa Timur
KPK Berpeluang Periksa Khofifah terkait Suap Dana Hibah di Jawa Timur -Instagram/@khofifah.ip-
"Kita tentu butuh informasi dan keterangan yang memang betul-betul dibutuhkan olleh penyidik sehingga dapat membantu penanganan perkara ini," lanjutnya.
Sebelumnya, Juru Bicara saat itu, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa 21 tersangka sudah ditetapkan dalam kasus pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
BACA JUGA:Dokter Anak Ungkap Fakta, Penyakit Kulit Jadi pada Bayi dan Balita Bisa Berakibat Fatal
BACA JUGA:DPR Bentuk Tim Awasi Penulisan Ulang Sejarah, Puan Maharani: Jangan Ada yang Dihilangkan Jejaknya
Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Tersangka tersebut diantaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI; anggota DPRD Jawa Timur, AS; anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH; anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ.
Selanjutnya, dari pihak swasta, inisial BW; swasta, inisial JPP; swasta, inisial HAS; swasta, inisial SUK; swasta, inisial AR; swasta, inisial WK; swasta, inisial AJ; swasta, inisial MAS; swasta, inisial AA; swasta, inisial AH; swasta, inisial AYM; swasta, inisial RYS; swasta, inisial MF; swasta, inisial AM; dan swasta, inisial MM
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: