Begini Cara Lapor Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo, Langsung Ditindak!
Cara Lapor Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo.-Asuransi Jasindo Syariah-
Pengaduan bisa dikirimkan melalui email ke [email protected], mengakses laman resmi aduankonten.id, atau menghubungi WhatsApp Kominfo di nomor 0811-9224-545.
Pastikan untuk menyertakan bukti pendukung seperti nama aplikasi, tangkapan layar, atau kronologi kejadian agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
