bannerdiswayaward

Cara Mudah Kredit Rumah Bebas BI Checking, Simak Tipsnya!

Cara Mudah Kredit Rumah Bebas BI Checking, Simak Tipsnya!

apresiasi terhadap pemerintah daerah yang memastikan rumah susun di kawasan Taman Mini dijual kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan sosial-Dok. BTN-

Nantinya, pihak developer akan langsung berurusan dengan calon debitur tanpa bank. Baik pembayaran cicilan hingga akadnya, semua dilakukan sesuai syariat Islam.

Adapun keuntungan KPR syariah tanpa perantara bank, yaitu konsumen tidak perlu mengajukan berkas administrasi untuk keperluan kredit.

Namun, opsi KPR rumah tanpa BI checking ini mengharuskan calon pembeli menyiapkan uang muka yang cukup tinggi.

Bahkan, uang muka yang harus dibayar bisa mencapai 50% dari total harga rumah. Sama seperti mengajukan cicilan in-house ke developer, tenor yang ditawarkan lebih pendek ketimbang KPR biasa.

Lantas, apakah ada bank syariah yang menawarkan KPR tanpa BI checking?

Sayangnya tidak, sebab bank syariah juga menerapkan metode SLIK atau BI checking untuk melihat histori kredit calon debiturnya.

Hal itu dilakukan demi mencegah risiko terjadinya kredit macet di kemudian hari.

3. Take Over KPR Tanpa BI Checking

Take over KPR tanpa BI checking mungkin saja dilakukan, tetapi metode ini biasanya dilakukan di bawah tangan.

Artinya, take over KPR tersebut tidak melibatkan bank sama sekali, hanya diketahui oleh penjual dan pembeli saja.

Pembeli rumah akan langsung meneruskan cicilan KPR dari pemilik lama.

Akan tetapi, yang perlu diperhatikan, metode ini sangat berisiko dan rawan penipuan.

Karena itu, sebelum melakukan take over, Anda harus memastikan bahwa penjual benar-benar dapat dipercaya.

Apabila tidak yakin, lebih baik Anda tidak melanjutkan proses take over KPR tersebut.

Risiko KPR Tanpa BI Checking

KPR tanpa BI checking bukan tanpa risiko. Hal ini karena proses cicilan yang tidak melibatkan bank sebagai lembaga keuangan resmi.

Misalnya, jika terjadi wanprestasi oleh pengembang, tidak ada jaminan yang bisa melindungi debitur dan angsuran rumah yang sudah dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads