Kejagung Periksa Lagi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Hari Ini

Kejagung Periksa Lagi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Hari Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pada hari ini, Selasa, 15 Juni 2025-disway.id/Anisha Aprilia -

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022 pada Selasa, 8 Juli 2025.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Nadiem dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 WIB.

“Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB,” kata Harli.

BACA JUGA:Pasang Badan Bela Pegawai yang Dipolisikan, Wamenaker: Saya yang Sebarkan Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan Dutapalma

BACA JUGA:Nestapa Misri di Pusaran Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Dulu Duta Inklusi Keuangan OJK, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Namun, pada pemeriksaan tersebut, Nadiem tak menghadiri dan meminta penundaan selama 1 minggu.

Nadiem Pernah Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada Senin, 23 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar soal pelaksanaan rapat untuk mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April lalu pada akhirnya diubah di bulan kalau enggak salah di bulan Juni atau Juli," kata Harli kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Harli menjelaskan dalam rapat yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 itu penyidik menduga terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.

BACA JUGA:DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp36,7 Triliun untuk Kemenag

BACA JUGA:Konsisten Beri Layanan Premium, Wealth Management BRI Diakui Dunia

Ia menyebut rapat itulah yang kemudian diduga penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.

"Pada akhirnya (kajian teknis) diubah di bulan, kalau saya enggak salah di Juni atau Juli. Tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang didalami," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads