Mendagri Usul Anggaran Parpol Naik 3 Kali Lipat, Perludem Ingatkan Risiko Tanpa Akuntabilitas
Mendagri Usul Anggaran Parpol Naik 3 Kali Lipat, Perludem Ingatkan Risiko Tanpa Akuntabilitas-Istimewa-
BACA JUGA:7 Lokasi Mangkal Ojek Online Gacor di Jakarta Paling Strategis, Dijamin Ramai Penumpang!
"Dana parpol adalah dana pendidikan demokrasi sesuai tupoksi partai, besarannya saat ini terlalu kecil, perlu penambahan anggaran untuk penguatan demokrasi partai dan pendidikan politik kepada rakyat," tegas Riyono saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juli 2025.
Menurutnya, penambahan anggaran parpol bukan semata-mata soal finansial, tetapi juga upaya memperkuat demokrasi di akar rumput melalui pendidikan politik.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan agar bantuan keuangan untuk partai politik dinaikkan tiga kali lipat, dari Rp 1.000 per suara menjadi Rp 3.000 per suara.
"Untuk Ditjen Polpum tambahan sebesar Rp 414 miliar, utamanya untuk kenaikan usulan bantuan keuangan partai politik yang semula Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara sah," kata Tito dalam rapat anggaran bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 8 Juli 2025.
BACA JUGA:Dewan Pers dan Kejagung MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
Selain untuk bantuan keuangan partai politik, Tito mengatakan tambahan anggaran perlu dilakukan untuk modal seleksi Komisioner/Anggota KPU Pusat dan Bawaslu Pusat sebanyak 12 orang.
Aturan terkait dana parpol sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam Pasal 1 ayat (2) PP 1/2018, bantuan politik atau biasa disebut dana parpol adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi,
Dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Dalam beleid tersebut, khususnya di Pasal 5 PP 1/2018, diatur besaran uang yang diterima partai politik per suara sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: