Ini Rahasia Cara Beli Rumah Lewat Lelang Bank dengan Harga Miring
Ini Rahasia Cara Beli Rumah Lewat Lelang Bank dengan Harga Miring-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ingin membeli rumah Impian dengan harga yang terjangkau, salah satunya adalah melalui lelang bank.
Namun, proses lelang rumah di bank ini terbilang cukup rumit dan harus mengetahui persayaratan serta risiko juga keuntukangan dalam system lelang ini.
BACA JUGA:Asyik! Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar dengan Blu, Naik Transportasi Umum Makin Seamless
BACA JUGA:Cerita Para Nakes Berjuang di Lautan Demi Nyawa, Operasi Pasien Meski Kapal Dihantam Ombak
Beberapa hal yang harus Kamu ketahui dalam melakukan lelang rumah di bank di antaranya adalah:
Status Rumah Lelang Bank
Rumah lelang adalah properti yang disita oleh bank karena pemilik sebelumnya tidak mampu melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mereka, yang sering kali disebut sebagai default pembayaran.
Bank kemudian akan memasukkan properti tersebut ke dalam daftar lelang yang diumumkan melalui situs lelang online yang dimiliki oleh bank masing-masing.
BACA JUGA:Rayakan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Green SM Promosikan Kampanye 'Ride Green'
BACA JUGA:Pinjam Uang Cepat Rp500 Ribu, Masuk Dompet Digital DANA Lewat 5 Pinjol Legal Ini
Proses lelang biasanya dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kelas satu atau melalui situs lelang resmi seperti lelang.go.id, di mana proses pengajuan dan penawaran harganya dilakukan secara tertulis.
Penting untuk dicatat bahwa rumah yang dilelang memiliki status yang berbeda dari rumah yang dijual secara konvensional.
Status rumah lelang seringkali bersifat "as is" atau apa adanya, yang berarti pembeli harus mempertimbangkan kondisi properti secara cermat sebelum membuat keputusan.
Persyaratan Membeli Rumah Melalui Lelang Bank
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: