Wow! Korupsi Laptop Chromebook Bikin Negara Rugi Hingga Triliunan Rupiah

Wow! Korupsi Laptop Chromebook Bikin Negara Rugi Hingga Triliunan Rupiah

Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek mencapai ratusan triliun rupiah-Disway.id/Candra Pratama-

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Irit Bicara Usai Diperiksa 9 Jam Oleh Penyidik Kejagung

Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebib lanjut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menambahkan bahwa penyidikan itu telah berlangsung kurang lebih dua bulan, sejak 20 Mei 2025.

Penyidik pun terus maraton melakukan upaya-upaya bagaimana mengungkap, mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dari tindak pidana sebagai tujuan dari penyidikan itu sendiri. 

"Perlu kami sampaikan bahwa penyidik, sudah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap delapan puluh orang saksi dan tiga orang ahli dari berbagai keahlian yang ada. Dan pada hari ini tentu, ada beberapa orang yang juga dipanggil dan diperiksa secara maraton," ujarnya, dikutip Rabu, 16 Juli 2025.

"Rekan-rekan media, bahwa penyidik, dalam kurun waktu dua bulan ini, terus melakukan upaya-upaya mengumpulkan berbagai barang bukti. Apakah yang bersifat dokumen, maupun yang bersifat barang bukti elektronik dari berbagai tempat," sambungnya menutup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads