Wow! Korupsi Laptop Chromebook Bikin Negara Rugi Hingga Triliunan Rupiah

Wow! Korupsi Laptop Chromebook Bikin Negara Rugi Hingga Triliunan Rupiah

Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek mencapai ratusan triliun rupiah-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung menyebut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa angka triliunan itu merupakan hasil perhitungan sementara dan masih berpotensi bertambah seiring dengan proses pendalaman penyidikan.

BACA JUGA:Asyik! Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar dengan Blu, Naik Transportasi Umum Makin Seamless

BACA JUGA:Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Begini Penjelasan Kejagung

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun," ujar Qohar saat di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 16 Juli 2025.

Qohar menjelaskan bahwa kerugian itu muncul karena perangkat laptop berbasis sistem operasi Chromebook tidak dapat digunakan secara efektif oleh siswa dan guru. Khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Pengadaan laptop Chromebook itu merupakan bagian dari program pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

"Dana tersebut bersumber dari APBN pada satuan pendidikan Kemendikbudristek dan DAK yang tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota, untuk tujuan dapat digunakan anak-anak sekolah termasuk daerah 3T sebanyak 1,2 juta unit," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.

BACA JUGA:Sekata Institut Desak Kejagung Tangkap Riza Chalid Terkait Korupsi Minyak: Keberadaannya Diduga di Malaysia

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim,Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus.

Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads