Kejagung Siapkan Red Notice Interpol untuk Jurist Tan
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memasukkan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019-2022, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Yang jelas, kami tidak melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu malam, 16 Juli 2025.
Diketahui, Jurist Tan alias JT telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim.
BACA JUGA:KDM-Irjen Karyoto Jadi Besan, Maula Akbar Resmi Nikahi Putri Karlina di Garut: Maharnya Ayam Pelung
Terkait waktunya, kata Anang, pihaknya berencana akan melakukan dalam waktu dekat.
Sedangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, menyebut bahwa JT diduga berada di Australia.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Anang, informasi itu akan ditampung terlebih dahulu oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dia menyebut bahwa saat ini penyidik masih memastikan keberadaan JT.
"Nanti kami beroordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan," ungkapnya.
BACA JUGA:Seskab Teddy Ungkap Prabowo Telepon Trump Soal Tarif RI Turun 19 Persen
BACA JUGA:Pelayanan Publik Keliling Pemkab Purwakarta: Kemudahan Akses Layanan bagi Masyarakat Desa
Sebelumnya diberitakan, koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Kejagung segera memasukan mantan staf khusus Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim yakni Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol (Polisi Internasional).
"Kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," ujar Boyamin dalam keterangannya pada Rabu, 16 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
