Kejagung Siapkan Red Notice Interpol untuk Jurist Tan

Kejagung Siapkan Red Notice Interpol untuk Jurist Tan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-disway.id/Candra Pratama-

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa malam, 15 Juli 2025.

Sedangkan tersangka Jurist, masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.

BACA JUGA:PPK Kosgoro 1957 Siap Kawal Koperasi Merah Putih, Program Ekonomi Rakyat Presiden Prabowo

BACA JUGA:Shopee dan JKT48 Kejutkan Fans! MV 'Lebih Hemat, Lebih Cepat' Jadi Trend Baru, Kenapa? Simak Alasannya.

Pihak Kejagung juga sudah melayangkan surat pemanggilan namun tidak ada respon.

Tak berhenti di situ, Qohar pun menjelaskan alasan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristem), Nadiem Anwar Makarim, yang belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads