Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding-Istimewa-
BACA JUGA:Hasil Kualifikasi MotoGP Ceko 2025: Pecco Bagnaia Pole Position di Sirkuit Brno
Selain hukuman penjara, Tom juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Hakim.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyebut, perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian Rp578,1 miliar berdasarkan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.
Dalam surat dakwaan, Tom disebut memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
BACA JUGA:Viral Polisi Minta 'SIM Jakarta' di Tol, Dirlantas Polda Metro Jaya Berkan Klarifiasi
BACA JUGA:Dorong Ketahanan Pangan, PNM Bagikan 240 Ekor Ayam untuk Warga
Dia juga menunjuk koperasi non-BUMN dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana pengadaan dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Atas perbuatannya, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
