Mau Liburan ke AS? Bersiap Bayar 'Visa Integrity Fee' Rp4 Juta Mulai 1 Oktober 2025
Donald Trump kembali melancarkan serangan terhadap energi terbarukan.-TASOS KATOPODIS/AFP-
WASHINGTON DC, DISWAY.ID-- Bagi yang punya rencana liburan ke Amerika Serikat, sebaiknya segera ajukan visa sebelum tanggal 1 Oktober 2025. Sebab, mulai tanggal itu, Negeri Paman Sam bakal mengenakan biaya tambahan baru bernama “visa Integrity Fee”.
Adapun besaran biaya tambahan itu senilai US$250 atau setara Rp4 juta-an untuk setiap pengajuan visa non-imigran.
Biaya ini merupakan bagian dari paket regulasi baru yang disahkan lewat undang-undang kontroversial bertajuk “One Big Beautiful Bill Act” di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.
BACA JUGA:Seskab Teddy Ungkap Prabowo Telepon Trump Soal Tarif RI Turun 19 Persen
BACA JUGA:WNI Dapat 'Hadiah' Visa Schengen Multi-Entry Untuk Jelajahi Benua Biru
“Visa Integrity Fee” adalah pungutan baru yang wajib dibayar oleh semua pemohon visa non-imigran ke AS, mulai dari turis, pelajar, hingga pelancong bisnis. Artinya, bagi calon pendatang yang ingin mengajukan visa B1/B2 (turis/bisnis), harus merogoh kocek lebih dalam. Parahnya lagi, biaya ini tidak menggantikan, melainkan ditambahkan di atas biaya visa yang sudah ada.
Tak cukup itu saja. Pemerintah AS juga menaikkan biaya Formulir I-94, dokumen penting untuk mencatat kedatangan dan keberangkatan pengunjung internasional, dari US$6 menjadi US$24.
Secara hukum, “Visa Integrity Fee” bisa dikembalikan jika wisatawan tak melanggar aturan visa. Misalnya tidak overstay, tidak bekerja ilegal, dan patuh terhadap semua ketentuan. Namun jangan terlalu berharap.
Menurut Kantor Anggaran Kongres AS (CBO), proses refund-nya kemungkinan akan rumit dan memakan waktu bertahun-tahun. Jadi, seperti kata pengacara imigrasi David Brown yang dikutip CNBC, “Kalau dikembalikan, anggap saja bonus. Tapi pemerintah biasanya susah mengembalikan uang.”
Meski demikian, hingga kini pemerintah AS belum memberi kejelasan soal waktu tepatnya biaya ini mulai diterapkan. Selain itu, cara pembayaran dan proses pengembalian dan siapa yang akan memprosesnya, juga belum dipastikan.
Yang bikin bingung, pihak yang diminta mengelola pungutan ini adalah Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), bukan lembaga yang biasa mengurus visa.
DHS sendiri mengakui, mereka butuh waktu dan koordinasi lintas lembaga agar kebijakan ini bisa berjalan.
Padahal, dari data Congressional Research Service, hanya 1–2 persen pemegang visa non-imigran yang melanggar masa tinggal mereka pada periode 2016–2022. Tapi, diperkirakan sekitar 42 persen dari 11 juta imigran ilegal di AS dulunya masuk dengan visa sah, lalu menetap lebih lama dari yang diperbolehkan.
BACA JUGA:Telepon Trump Langsung, Jokowi Puji Jurus Diplomasi Prabowo Turunkan Tarif Ekspor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
