Terungkap Alasan Jokowi Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Ditunda, Ajukan 2 Opsi
Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dilaporkan tak bisa jalani pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu di Polda Metro Jaya karena kondisi kesehatan.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), meminta penundaan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu yang tengah diusut.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan permintaan ini diajukan karena alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan Jokowi bepergian ke luar kota.
"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," katanya kepada awak media, Selasa 22 Juli 2025.
Jokowi dijadwalkan diperiksa sebagai pelapor oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis 17 Juli 2025 pekan lalu.
BACA JUGA:Drama Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum Sebut Langkah Roy Suryo Terlalu Dini
Namun, karena alasan medis, pihak kuasa hukum mengajukan dua opsi penundaan kepada penyidik.
"Yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP," paparnya.
Meski permohonan penundaan telah disampaikan sejak pekan lalu, pihak Jokowi hingga kini masih menunggu respons dari penyidik.
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," terangnya.
BACA JUGA:Jokowi Mulai Aktif di PSI, PKB: Selamat Datang di Dunia Politik Partai
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sedang menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.
Salah satu laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Jokowi sendiri, dengan dasar dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan Jokowi itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 jo 51 ayat 1 UU ITE.
Sementara laporan yang dibuat Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo di Polda Metro Jaya kini statusnya naik penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: