bannerdiswayaward

Kejaksaan RI Lanjutkan Proses Pengalihan Pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

Kejaksaan RI Lanjutkan Proses Pengalihan Pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

Kejagung resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan-Dok. Kejagung-

"Tahap pertama sudah kita kerjakan selanjutnya pada komen Hari Bhakti Adhyaksa 2025 hari ini secara resmi kami sudah limpahkan kewenangan rupbasan kepada Kejaksaan Agung RI," ujarnya dalam kesempataan yang sama.

BACA JUGA:Bukan Cuma Kejagung, KPK Telusuri Dugaan Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

Dia berharap, tentunya pemerintah dalam hal ini untuk mengefektifitaskan dalam penanganan barang bukti sampai dengan berkekuatan hukum tetap sehingga dalam satu lembaga sehingga lebih meningkatkan efektifitas dan pelaksanaan di lapangan. "Dengan itu tentu kami secara resmi menyerahkan dan berkeyakinan bahwa kejaksaan agung akan mampu melakukan lebih baik dari apa yg sudah kami kerjakan sebelumnya," tutup Agus.

Untuk diketahui, pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 59 (lima puluh sembilan) dan daftar Rupbasan yang digunakan Bersama Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjumlah 24 (dua puluh empat), dengan daftar pegawai yang telah menerima penugasan di Rupbasan tersebut berjumlah 709 (tujuh ratus sembilan) pegawai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads