Ajukan Pinjaman Lewat KUR BSI 2025 Plafon Rp10-Rp50 Juta, Cicilan Mulai Rp180 Ribuan Per Bulan
Tabel KUR BSI 2025 tenor hingga 60 bulan.-Syifa Lulu-Syifa Lulu
JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi pelaku UMKM yang sedang mengembangkan usahanya dan mencari pembiayaan tanpa bunga, tanpa riba, tanpa agunan, serta sesuai prinsip syariah, program pinjaman yang satu ini patut dipertimbangkan.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2025 kembali hadir sebagai solusi pendanaan halal tanpa jaminan, dengan plafon pinjaman hingga Rp50 juta.
Program ini ditujukan untuk membantu pertumbuhan usaha kecil dan menengah dengan sistem pembiayaan syariah yang mudah diakses.
BACA JUGA:Cara Cepat Dapat KUR BSI 2025 Plafon Rp30 Juta, Cocok Buat UMKM dan Pebisnis Pemula
KUR BSI 2025 menawarkan tiga pilihan pembiayaan yang bisa disesuaikan dengan skala usahamu, yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.
Mengacu pada laman resmi Bank Syariah Indonesia, program KUR ini hadir dengan beragam skema pinjaman, jangka waktu pelunasan yang fleksibel, serta penyesuaian berdasarkan kemampuan finansial para pelaku usaha.
1. KUR Super Mikro
Plafon pinjaman: maksimal Rp10 juta
Jenis ini ditujukan bagi pelaku usaha rumahan atau wirausaha pemula yang baru merintis bisnis skala kecil.
2. KUR Mikro
Plafon pinjaman: lebih dari Rp10 juta hingga Rp100 juta
Cocok untuk UMKM yang sudah berjalan stabil dan membutuhkan dana tambahan guna meningkatkan kapasitas produksi maupun distribusi.
3. KUR Kecil
Plafon pinjaman: di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta
Diperuntukkan bagi bisnis yang telah berkembang dan membutuhkan modal besar untuk mendukung ekspansi usaha secara lebih luas.
Syarat Pengajuan KUR BSI 2025
Berikut beberapa persyaratan yang harus diketahui calon debitur untuk mengajukan KUR BSI 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 (enam bulan)
- Fotokopi KTP dan KK atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Legalitas usaha
- Fotokopi dokumen agunan (jika diperlukan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: