10 Jam Diperiksa KPK, Eks Dirut BJB Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan dari Penyidik KPK
Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Yuddy Renaldi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi-Disway.id/Ayu Novita-
Diketahui, Budi menjelaskan penyidik dalam beberapa waktu telah memeriksa pihak-pihak dari Divisi Hukum Bank BJB untuk mendalami payung hukum mengenai dana non-budgeter.
Salah satu pihak yang diperiksa ialah Kepala Divisi Hukum Bank BJB Boy Pandji Soedrajat.
"Kalau kita melihat kembali konstruksi perkara dalam pengadaan iklan di BJB ini ada pengkondisian ya dari sejak awal penyusunan HPS, kemudian pelaksanaan lelangnya, pelaksanaan pengadaannya yang diatur supaya tidak melalui lelang, sehingga juga bisa menunjuk pihak-pihak tertentu untuk dimenangkan dalam pengadaan iklan di BJB tersebut, ungkap Budi.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Namun, mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.
Para tersangka lain dimaksud ialah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dan yang lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, Yudhi baru saja diumumkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). Ia berstatus tahanan kota.
Di samping Yudhi, Kejaksaan Agung juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka ialah Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 Allan Moran Severino; Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022 Babay Farid Wazadi; Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021 Pramono Sigit.
Kemudian Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023 Benny Riswandi; Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 Pujiono; Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020 Supriyanto; dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 Suldiarta.
BACA JUGA:Ketua KPK Tegaskan Pemeriksaan Khofifah Tidak Berdasarkan Diskriminasi
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp1.088.650.808.028 (Rp1,08 triliun).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: