bannerdiswayaward

Gila! Belajar dari YouTube, 4 Tersangka Campur Oli Bekas dan Parafin Jadi Merek Ternama

Gila! Belajar dari YouTube, 4 Tersangka Campur Oli Bekas dan Parafin Jadi Merek Ternama

Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus produksi oli palsu dengan berbagai macam merk di kawasan Meruya Selatan, Jakarta Barat. --Candra Pratama

"Kemudian dicampur dengan cairan parafin. Lalu dimasukkan ke dalam wadah kemasan oli yang diberi merk. Ini mereknya juga diproduksi secara tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwarnenang, oleh pemilik mereknya," tutur Twedi.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Begini Penjelasan Kejagung

"Jadi mereka memasang di kemasan itu oli merek Shell, Castrol, Honda, dan Toyota. Ini sudah dilakukan dan diperdagangkan di wilayah Meruya, Jakarta Barat, Poris Tangerang, dan Jatiasih, Bekasi," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah. 

Kedua, pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. 

Ketiga, pasal 62 Untuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads