7 Mobil Listrik Dapat Subsidi Pemerintah 2025, Harga Makin Terjangkau!

7 Mobil Listrik Dapat Subsidi Pemerintah 2025, Harga Makin Terjangkau!

Penampakan MG 4 EV yang dibanderol di bawah Rp 500 juta.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah kembali memberikan subsidi untuk kendaraan listrik pada tahun 2025.

Insentif ini diberikan melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Program subsidi kendaraan listrik yang diinisiasikan pemerintah bertujuan untuk meringankan beban pembelian. 

BACA JUGA:Modifikasi Mobil Listrik Wuling Karya Konsumen Meriahkan Booth Wuling GIIAS 2025: Air ev ‘Kiiro EV’ dan BinguoEV Daily Driven Style Curi Perhatian

Dengan adanya program tersebut, harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau dan semakin menarik bagi masyarakat yang ingin berkontribusi terhadap lingkungan.

Tahun ini, setidaknya ada 7 model mobil listrik dari berbagai merek ternama yang resmi masuk daftar penerima subsidi pemerintah. 

Daripada penasaran, yuk simak daftar lengkapnya berikut ini.

Syarat Dapatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Ini persyaratan umum yang harus dipenuhi agar mendapatkan subsidi mobili listrik 2025, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif
  • Satu NIK hanya bisa mendapatkan 1 unit subsidi mobil/motor
  • Tidak sedang menerima subsidi kendaraan listrik
  • Kendaraan yang dibeli harus memiliki TKDN minimal 40 persen
  • Pembelian dilakukan di dealer atau APM resmi yang terdaftar dalam program.

BACA JUGA:Cari City Car Listrik 200 Jutaan, BYD ATTO 1 Jadi Pilihan Mobil Harian Lincah dan Irit

Cara Dapatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Setelah memenuhi persyarata, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik:

  • Pilih kendaraan yang diinginkan dan memenuhi syarat subsidi
  • Kunjungi dealer resmi dan lakukan pembelian
  • Dealer akan mengurus pendaftaran subsidi ke pemerintah
  • Data akan diverifikasi, subsidi langsung diberikan dalam bentuk potongan harga

Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Tahun 2025

Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil listrik dengan TKDN minimal 40%. 

Berikut adalah daftar kendaraan listrik yang memenuhi kriteria tersebut dan berhak menerima subsidi:

1. Wuling Air EV

  • Mobil listrik mungil bergaya city car yang cocok untuk penggunaan harian.
  • TKDN: ±40,4%
  • Keunggulan: Harga lebih terjangkau berkat dukungan subsidi.

BACA JUGA:Tambah Lini Mobil Hybrid, Suzuki Perkuat Persepsi Produk Ramah Lingkungan Lewat GIIAS 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads