Pegiat Antikorupsi: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Kompromi Politik!

Pegiat Antikorupsi: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Kompromi Politik!

Prabowo Subianto memberikan pengampunan abolisi dan amnesti untuk Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto dinilai jadi bukti ingin rangkul semua pihak-Dok. Disway.id-

BACA JUGA:Tom Lembong dan Hasto Bebas dari Hukuman, Pengamat: Bukti Prabowo Merangkul Ketimbang Mumukul Pasca Pilpres 2024

Lebih lanjut, Tibiko juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan pemberian amnesti dan abolisi yang sudah disetujui oleh DPR. Dimana, dianggap tidak transparan dan tanpa mekanisme yang jelas.

"Pemberian amnesti dan abolisi Presiden yang telah disetujui DPR ini juga patut dipertanyakan. Selain seharusnya tidak boleh diberikan bagi pelaku korupsi, kita juga tidak tau bagaimana kriteria atau mekanisme seorang pelaku maupun terduga pelaku untuk mendapatkannya karena ketiadaan aspek transparansi dan akuntabilitas," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

BACA JUGA:Senyum Bahagia Istri Tom Lembong Saat Tiba di Lapas Cipinang: 'Terima Kasih Tuhan'

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis malam 31 Juli 2025.

Dasco menambahkan, bahwa yang dedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025.

"Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads