bannerdiswayaward

Tom Lembong dan Hasto Bebas dari Hukuman, Pengamat: Bukti Prabowo Merangkul Ketimbang Mumukul Pasca Pilpres 2024

Tom Lembong dan Hasto Bebas dari Hukuman, Pengamat: Bukti Prabowo Merangkul Ketimbang Mumukul Pasca Pilpres 2024

Prabowo Subianto memberikan pengampunan abolisi dan amnesti untuk Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto dinilai jadi bukti ingin rangkul semua pihak-Dok. Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden  Prabowo Subianto  menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian pengampunan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Keputusan itu, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA:Anies Sudah Ketemu Tom Lembong di Rutan Cipinang, Sampaikan Apresiasi kepada Presiden dan DPR RI

BACA JUGA:Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong: Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menyebut bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini merupakan bentuk rekonsiliasi politik nasional pasca Pilpres 2024. 

"Di luar soal itu, Presiden Prabowo menunjukkan pola kepemimpinan merangkul ketimbang memukul lawan-lawan politiknya," ketanya saat dikonfirmasi kepada Disway.id, Jumat 1 Agustus 2025.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, pengampunan yang diberikan bersifat berbeda untuk masing-masing tokoh. 

Tom Lembong akan menerima abolisi, sementara Hasto Kristiyanto mendapat amnesti.

"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," jelas Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam 31 Juli 2025.

Abolisi menghapus proses hukum yang belum sampai ke pengadilan, sedangkan amnesti menghapus status pidana atas kasus yang telah diputus.

BACA JUGA:Mahfud MD Puji Prabowo atas Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Supratman menegaskan bahwa Hasto bukan satu-satunya penerima amnesti. Ia masuk dalam daftar 1.116 narapidana yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak menerima pengampunan oleh Kemenkumham dari total 44.000 yang diajukan. 

Proses ini diklaim sudah melalui uji publik dan analisis mendalam.

“Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ungkap Supratman.

Pengampunan Bukan Semata Politik, Tapi Kemanusiaan

Pemerintah menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. 

Dari 1.116 orang yang menerima amnesti, sebagian besar merupakan kasus politik ringan, termasuk makar tanpa senjata, penghinaan terhadap presiden, serta narapidana lanjut usia dan penderita gangguan jiwa.

BACA JUGA:Novel Baswedan Kecewa Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Kenapa Harus Diselesaikan Jalur Politik

"Jadi langkah itu tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun, juga usia lanjut, dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit," imbuh Supratman.

Diketahui, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong

Lalu, kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads