Kejagung Gandeng Penyidik Kejari Daerah Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng penyidik di daerah untuk menangani kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022-disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng penyidik di daerah untuk menangani kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menggandeng penyidik di daerah karena pengadaannya hampir di seluruh Indonesia.
"Ya benar memang kejari Mataram terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dan Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung bundar tetapi juga teman teman penyidik di beberapa wilayah kejari, karena ini kan pengadaanya hampir seluruh Indonesia," kata Anang di Kejagung, Jumat, 8 Agustus 2025.
BACA JUGA:KPK Amankan 7 Orang dalam OTT di Sultra, Terkait Korupsi Dana Alokasi RS
BACA JUGA:Diperiksa KPK hingga 9 Jam, Nadiem Makarim: Alhamdullilah Lancar
Selain itu, dijelaskan Anang, dikerahkannya penyidik daerah juga karena jumlah penyidik yang ada di Jampidsus Kejagung terbatas.
"Keterbatasan jumlah penyidik di Gedung Bundar dilengkapi dengan penyidik-penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah," ucapnya.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan ini berasal dari Kejaksaan Agung. Termasuk untuk melengkapi berita acara.
"Tetep SP nya dari Kejaksaan Agung diperbantukan. Ya, termasuk juga melengkapi berita acara. Tapi yang jelas mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut," tutupnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat orang tersangka.
BACA JUGA:Amarah Susi Pudjiastuti Meledak Rapat KJA Pangandaran: Ini Gila, Secara Peraturan Sudah Salah!
BACA JUGA:Polemik Beras Oplosan, Pemerintah Diingatkan Jangan Asal Tarik dari Pasar!
Keempat tersangka adalah mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Serta Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: