bannerdiswayaward

Ayah di Serang Tega Rudapaksa Anak Tiri 20 Kali Selama 2 Tahun, Modus Jadi 'Bos Mafia'

Ayah di Serang Tega Rudapaksa Anak Tiri 20 Kali Selama 2 Tahun, Modus Jadi 'Bos Mafia'

Ilustrasi Pencabulan: Seorang ayah di Serang, Banten, ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya selama 2 tahun. --Istimewa

"IS ditangkap pada 9 Agustus 2025 dan kini ditahan untuk proses hukum," ucapnya.

BACA JUGA:Kronologi Dugaan Pencabulan Adik Habib Bahar Bin Smith, Terungkap saat Dengar Suara Teriak

Pelaku disangkakan Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengawasi para anak-anak kandungnya, baik dalam menggunakan ponsel, bermain sosial media atau saat berinteraksi dengan orang-orang," imbaunya.

"Karena bagaimanapun, anak di bawah umur masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang oleh orang tuanya, demi menjaga keamanan dan masa depannya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads