bannerdiswayaward

Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Jubir: Patuh dengan Proses Hukum yang Berlaku

Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Jubir: Patuh dengan Proses Hukum yang Berlaku

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah bepergian ke luar negeri di tengah pusaran kasus korupsi kuota haji tambahan yang diusut KPK-Disway.id/Ayu Novita-

"KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," kata Asep.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.

Di antaranya mantan Menteri Presiden era Presiden RI ke-7 Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads