bannerdiswayaward

Gerus Parkir Liar! Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi JakParkir

Gerus Parkir Liar! Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi JakParkir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meluncurkan aplikasi JakParkir dan saat ini sudah dilakukan uji coba-Disway.id/Cahyono-

Jl. Juanda Raya (Jakarta Pusat)

Jl. Raden Patah (Jakarta Selatan)

Jl. Adityawarman (Jakarta Selatan)

Jl. Tebah Raya (Jakarta Selatan)

Jl. Sunan Ampel (Jakarta Timur)

Jl. Muara Karang Raya (Jakarta Utara).

Selain itu sambung Syafrin, aplikasi JakParkir sedang proses integrasi pada tiga ruas jalan di Jakarta Barat yakni, Japan Petongkangan, Jalan Pintu Kecil, dan Jalan Perniagaan Timur.

BACA JUGA:Pramono Dipuji Wamendagri Di Forum ASEAN, Soal Kebijakan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Syafrin melanjutkan, aplikasi JakParkir memiliki empat interface yakni versi Pengguna Jasa Parkir, versi Juru Parkir, versi Pengawas, dan Dashboard Command Center.

Tambah Syafrin, aplikasi JakParkir memiliki fitur pembayaran parkir secara cashless, mendukung penerapan tarif parkir progresif, dan pemesanan slot parkir.

"Pembayaran parkir menggunakan Aplikasi JakParkir dilakukan secara non tunai (cashless) dengan menggunakan Kartu Uang Elektronik dan QRIS," kata Syafrin dalam keterangannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads