bannerdiswayaward

Warga Desa Sukawangi Dikriminalisasi, Gugat Kemenhut dan Perhutani!

Warga Desa Sukawangi Dikriminalisasi, Gugat Kemenhut dan Perhutani!

Warga Sukawangi, Kabupaten Bogor melayangkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kriminalisasi oleh Kemenhut dan Perhutani-Istimewa-

Penggugat juga menyoroti dasar hukum yang digunakan, yakni Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6435/Menhut-VII/KUH/2014, yang sebenarnya sudah dibatalkan melalui putusan PTUN Jakarta Nomor 185/G/2024/PTUN.JKT pada 30 Oktober 2024.

Untuk itu, gugatan perdata ini diajukan untuk menguji terlebih dahulu status lahan, sebelum ada proses pidana lebih lanjut.

“Kalau status tanah belum jelas, bagaimana mungkin warga langsung dipidana? Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakuti atau menyakiti mereka,” tegasnya.

BACA JUGA:Lansia Dituduh Mafia Tanah Atas Lahan yang Dijaga 35 Tahun, Berjuang di Pengadilan!

Warga berharap proses perdata ini bisa memberikan kepastian hukum atas status tanah mereka dan menghentikan seluruh proses kriminalisasi. Sidang keempat perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan dari para tergugat.

“Ini bukan hanya soal Desa Sukawangi. Kalau dibiarkan, kasus seperti ini bisa terjadi di banyak daerah lain. Negara harus membuktikan dulu lewat perdata sebelum mempidanakan warga,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads