bannerdiswayaward

Komisi III DPR Desak Kejaksaan Eksekusi Putusan Tetap Silfester Matutina

Komisi III DPR Desak Kejaksaan Eksekusi Putusan Tetap Silfester Matutina

Pada 29 Mei 2017, Silfester Matutina dilaporkan oleh 100 advokat dari Aadvokat Peduli Kebangsaan atas tuduhan pasal pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.-Istimewa-

BACA JUGA:Ketua MPR: Pembacaan Teks Proklamasi oleh Presiden Jadi Tradisi Baru HUT RI

Pada 29 Mei 2017, Silfester Matutina dilaporkan oleh 100 advokat dari Aadvokat Peduli Kebangsaan atas tuduhan pasal pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Silfester Matutina telah divonis 1 tahun 6 bulan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads