Nasibnya Diujung Tanduk, Jaksa Agung Perintahkan Ekseskusi Silfester Matutina!
Nasibnya Diujung Tanduk, Jaksa Agung Perintahkan Ekseskusi Silfester Matutina!-Istimewa-
Sebagai informasi, pada tahun 2017 Silfester divonis bersalah terkait fitnah Jusuf Kalla.
Saat itu, ia menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa Jusuf Kalla menggunkan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan--Sandiaga Uno pada Pilkada Jakarta 2017.
BACA JUGA:Hamas Bantah Kabar Abu Ubaida Juru Bicaranya Tewas dalam Serangan Udara Israel
BACA JUGA:Tema dan Rangkaian Peringatan Maulid Nabi 2025 Resmi Kemenag
Sebelumnya juga, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan terhadap Silfester pada Kamis, 31 Juli 2025.
Roy menilai bahwa Silfester harus ditahan karena telah ditetapkan sebagai bersalah melalui proses banding dan kasasi.
Silfester dalam hal ini dinyatakan bersalah, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, atas tindak pidana memfitnah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: