bannerdiswayaward

Penerjemah Tersumpah: Translator Dokumen Legal untuk Agenda Internasional

Penerjemah Tersumpah: Translator Dokumen Legal untuk Agenda Internasional

Penerjemah Tersumpah: Translator Dokumen Legal untuk Agenda Internasional---Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Profesi penerjemah dokumen sudah dikenal dalam sistem administrasi Indonesia sejak lama.

Kehadiran profesi tersebut dibutuhkan untuk menjembatani kebutuhan administrasi nasional maupun internasional.

Di sisi lain pertimbangan kualitas penerjemahan harus akurat dan hasilnya diakui hukum juga harus diperhatikan. Untuk memenuhi itu semua dibentuknya profesi resmi penerjemah tersumpah.

Mengenal Profesi Penerjemah Tersumpah di Indonesia

Penerjemah tersumpah atau dikenal dengan Sworn Translator adalah translator profesional yang memiliki wewenang untuk menerjemahkan dokumen legal secara resmi.

Wewenang itu membuat pelaku profesi tersebut diperbolehkan menerjemahkan surat atau dokumen berkekuatan hukum. Praktik penerjemahan dokumen oleh translator tersumpah juga diakui oleh hukum sehingga hasil terjemahannya memenuhi unsur legal.

Predikat “tersumpah” yang didapatkan oleh ahli alih bahasa tidak disematkan begitu saja secara sembarangan. Ada rangkaian panjang yang harus dilalui oleh calon translator hingga dinyatakan “tersumpah”.

BACA JUGA:Main Aplikasi Penghasil Uang Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp314.000 Malam Ini, Cek Cara Klaimnya

Proses panjang tersebut dimulai dari kelulusan calon petugas terjemah dalam ujian kualifikasi resmi sebagai Sworn Translator. Tak sampai di situ, penerjemah juga harus dilantik sekaligus melalui sumpah profesi oleh pejabat berwenang.

Setelah itu barulah nama penerjemah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan adanya pencatatan tersebut hasil translate-nya diakui secara sah baik dalam urusan administrasi maupun hukum.

Dasar Hukum Penerjemah Tersumpah

Profesi penerjemah tersumpah di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 29 tahun 2016 junto Permenkumham nomor 4 tahun 2019.

Keberadaan Permenkumham 29/2016 tersebut jadi awal mula pengakuan pemerintah Indonesia terhadap penerjemah resmi disumpah. Adanya dasar hukum ini pula yang membedakan antara translator resmi dengan translator umum.

BACA JUGA:Main Aplikasi Penghasil Uang Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp314.000 Malam Ini, Cek Cara Klaimnya

Alasan Dokumen Wajib Diterjemahkan oleh Sworn Translator

Alasan paling kuat mengapa dokumen legal harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah karena aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Di samping itu ada beberapa alasan lain yang mendasari pengalihbahasaan dokumen yakni sebagai berikut.

1. Alasan hukum

Hukum jadi alasan terkuat mengapa dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau sebaliknya oleh Sworn Translator. Dengan adanya hukum, negara dapat menjamin hasil terjemahan yang dikerjakan oleh jenis penerjemah resmi tersebut dikerjakan sesuai dokumen aslinya sehingga keabsahan hasil translate terjamin.

2. Hasil terjemahan akurat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads