Soroti Pejabat Negara Rangkap Jabatan, KPK: Benturan Kepentingan

Soroti Pejabat Negara Rangkap Jabatan, KPK: Benturan Kepentingan

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal rangkap jabatan yang diemban sejumlah pejabat di Indonesia.

 

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut.

 

"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," ungkap Aminudin dalam keterangannya dikutip Kamis, 18 September 2025.

BACA JUGA:Kapolri Pastikan Siap Jalankan Kebijakan Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Presiden

 

Adapun, kajian rangkap jabatan terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia yang diinisiasi oleh KPK telah dilakukan sejak Juni-Desember 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026.

 

Adapun, fokus KPK di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan kolaboradi disejumlah Kementerian dan lembaga seperti Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta para akademisi.

 

Kajian ini, kata Aminudin, akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya–mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi, serta efektivitas mekanisme pengawasan.

 

"Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas," tambah Amin.

 

Melalui kajian ini, ia menjelaskan bahwa KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan.

BACA JUGA:Viral! Laporan Dokumen LHKPN dari KPK Jadi Bungkus Bawang, Jubir Tegaskan Bukan Cetakan Resmi

 

Beberapa usulan yang dikemukakan antara lain adalah Pertama, Aminudin menjelaskan bahwa pihaknya mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.

 

Kedua, melakukan sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan serta aturan lain yang terkait.

 

"Ketiga, mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan," jelasnya.

 

Kemudian, yang keempat, Aminudin menjelaskan soal pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansidan perbaikan skema pensiun.

 

Lalu, kelima penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Tekankan Tiga Tugas Utama BNPP di HUT ke-15

 

Hal ini, kata dia, untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.

 

Data yang dikumpulkan KPK bersama Ombudsman pada tahun 2020 menunjukkan bahwa dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya (49 persen) tidak sesuai dengan kompetensi teknis.

 

Selain itu, 32 persen dari mereka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.

 

Pada masa jabatannya yang menuju satu tahun, Kabinet Merah-Putih telah melakukan perombakan sebanyak tiga kali.

 

Pada 19 Februari 2025, pada 8 September 2025 dan 17 September 2025.

 

Dalam penggantian sejumlah pejabat ini, masih ada pejabat publik yang merangkap sejumlah jabatan strategis.

 

Ia memiliki jabatan baru yakni, Kepala Badan Komunilasi Pemerintah yang resmi diembannya pada 18 September 2025 lalu.

BACA JUGA:Erick Thohir Dinilai Tepat Jadi Menpora, Bung Kusnaeni: Punya Rekam Jejak dan Kapasitas yang Terbukti

 

Meski begitu, Angga Raka juga masih resmi menjabat sebagai Wakil Menterk Komunikasi dan Digital.

 

"(Masih) di Wamen Komdigi karena fungsi di WamenKomdigi masih di komunikasi publik kan, dan ada juga di bawahnya kita mengkoordinasikan lembaga-lembaga penyiaran, lembaga-lembaga komunikasi, jadi intinya itu perkuat di bidang komunikasi," ujar Angga Raka usai dilantik di Istana Negara Jakarta pada Rabu, 17 September 2025.

 

Dengan jabatan barunya ini, Angga memiliki tiga jabatan yakni Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads