Riezky Kabah Dihukum Adat, Ormas Dayak Kalbar Sepakat: Bukan Balas Dendam, Ini Soal Martabat
Ormas dan OKP Dayak Kalbar saat memberikan pernyataan.-M Zibi Alfiqri-
PONTIANAK, DISWAY.ID— Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak di Kalimantan Barat sepakat untuk menjatuhkan sanksi hukum adat terhadap TikToker Riezky Kabah, yang videonya diduga menghina suku Dayak dan sempat viral di media sosial.
Rapat gabungan digelar di Rumah Betang Pontianak, Minggu (5/10/2025), dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat adat dan pemuda Dayak.
Di antaranya Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak Yohanes Nenes, S.H., Ketua Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago, Temenggung Pontianak Timur Sumadi, serta Ketua Pemuda Dayak Kalimantan Barat (PDKB) Srilinus Lino.
BACA JUGA:PAM JAYA Gelar Bazar Gratis, 2.000 Paket Sembako Disebar ke Warga Ancol
Selain para tokoh adat, hadir pula perwakilan dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat, menandakan kuatnya solidaritas masyarakat Dayak terhadap kasus ini.
Ketua MMKB Iyen Bagago menegaskan, Riezky Kabah kini sudah ditahan di Polda Kalimantan Barat.
Namun proses hukum negara itu, kata dia, tidak menghalangi masyarakat adat untuk menjalankan mekanisme hukum adat Dayak.
“Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Kalimantan Barat. Adapun yang dibahas hari ini terkait pelaksanaan hukum adat, dan kami memastikan Riezky Kabah harus dihukum adat Dayak. Pelaksanaannya kami serahkan sepenuhnya kepada DAD Kota Pontianak,” ujar Iyen.
Sementara itu, Ketua DAD Kota Pontianak Yohanes Nenes menyebut rapat kali ini merupakan langkah awal menuju pelaksanaan hukum adat secara resmi.
BACA JUGA:Prabowo Kumpulkan Menteri di Kertanegara Semalam, Ternyata Bahas Hal Penting Ini
“Finalnya nanti akan kami putuskan Selasa sore di Betang Sutoyo. Kehadiran kami di sini mewakili masyarakat Dayak di 14 kabupaten/kota, karena hukum adat ini juga menyangkut seluruh sub-suku Dayak di Kalimantan Barat,” katanya.
Rapat di Rumah Betang berjalan tertib dan penuh penghormatan adat. Para tokoh menegaskan, langkah hukum adat terhadap Riezky Kabah bukan bentuk balas dendam, melainkan penegasan atas martabat dan nilai budaya Dayak.
“Kami tidak ingin ini dipahami sebagai pembalasan. Ini adalah upaya menjaga kehormatan dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan leluhur kami,” tegas salah satu tetua adat.
Keputusan final mengenai bentuk sanksi adat terhadap Riezky Kabah akan ditetapkan pada 7 Oktober 2025, bersamaan dengan rapat besar masyarakat Dayak di Betang Sutoyo Pontianak. (M Zibi Alfiqri/Pontianak Info)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: