Kejagung Klarifikasi Status Stateless Riza Chalid dan Jurist Tan, Ini Penjelasannya

Kejagung Klarifikasi Status Stateless Riza Chalid dan Jurist Tan, Ini Penjelasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pencabutan paspor terhadap kedua tersangka, dua buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT)-Disway.id/Candra Pratama-

"Memang itu salah satu strategi penyidik dalam upaya menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri supaya untuk kemnali ke Indonesia dan itu supaya upaya maksimal dari kita," imbuhnya.

"Selain kita juga mengajukan red notice ke Interpol. Dan itu permohonan beriringan bersamaan dengan permohonan kita untuk red notice," sambung Anang menutup.

Diketahui, Mohammad Riza Chalid (MRC) merupakan saudagar minyak dan gas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah PT Pertamina.

BACA JUGA:Jelang Setahun Prabowo-Gibran, Reshuffle Kabinet Ketiga akan Terjadi? Ini Kata Muzani

BACA JUGA:Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden Lahirkan Talenta Unggul di Bidang Sains dan Teknologi

Adapun peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina inisial MRC, diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak. 

Perbuatan itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang ketika itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM. 

Sementara itu, Jurist Tan, merupakan eks Stafsus Nadiem Makarim, yang juga menjadi tersangka kasus digitalisasi pendidikan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads