Kejagung Klarifikasi Status Stateless Riza Chalid dan Jurist Tan, Ini Penjelasannya

Kejagung Klarifikasi Status Stateless Riza Chalid dan Jurist Tan, Ini Penjelasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pencabutan paspor terhadap kedua tersangka, dua buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT)-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait status dua buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), yang belakangan disebut berpotensi stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pencabutan paspor terhadap kedua tersangka.

Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan.

BACA JUGA:Pakar: Media Sosial Bisa Jadi 'Kuda Troya' Radikalisme, Masyarakat Harus Waspada

BACA JUGA:IdW: MBG Program Strategis Nasional, Perlu Dukungan Semua Pihak

“Ketika seseorang dicabut paspornya, bukan berarti langsung menjadi stateless. Tapi yang bersangkutan tidak bisa lagi bepergian ke negara lain dari tempat mereka berada,” ujar Anang, Selasa, 7 Oktober 2025.

Anang menegaskan, pencabutan paspor hanya membatasi ruang gerak Riza Chalid dan Jurist Tan untuk berpergian ke negara lain dari negara yang mereka tinggali.

"Keberadaan yang bersangkutan di sana (negara lain), karena sudah dicabut paspornya oleh negara yang menerbitkan paspor maka bisa dinyatakan ilegal," tutur Anang. 

Menurut Anang, pencabutan paspor membuat kedua tersangka memiliki dua opsi: kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), atau tetap berada di negara lain hingga melewati batas izin tinggal (overstay). 

Jika mereka memilih untuk overstay, lanjut Anang, maka ada kemungkinan mereka akan dideportasi oleh negara tempat mereka berada saat ini.

BACA JUGA:BP BUMN Resmi Berdiri, Pengamat Soroti Hal Ini

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Wartawan Dilindungi UU Pers Secara Hukum

"Seyogyanya karena pemerintah yang ditempatin tahu bahwa itu dia sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi," jelas Anang.

Anang menambahkan bahwa pencabutan paspor itu merupakan bentuk strategi Kejagung dalam mengejar Riza Chalid dan Jurist Tan, untuk segera kembali ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads