KPK Usut Proses Kerja Sama Antam dengan Aloco Montrado, 4 Saksi Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dan PT Loco Montrado yang terjadi pada tahun 2017-Disway.id/Ayu Novita-
Disebutkan dirinya telah melakukan tindak pidana bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017, Agung Kusumawardhana; Siman Bahar dan PT Loco Montrado.
Disebutkan, Dody divonis 6,5 tahun penjara, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: