KPK Akan Buka Seleksi Terbuka 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Syaratnya
Terdapat enam posisi yang dibuka pada seleksi kali ini yakni Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dand Supervisi Wilayah V, dan Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.
"Di tahun ini KPK membuka seleksi terbuka untuk enam jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama atau setara dengan eselon II," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
BACA JUGA:Bung Binder Peringatkan Erick Thohir Soal Pelatih Baru Timnas Indonesia: PSSI Harus Hati-hati!
Terdapat enam posisi yang dibuka pada seleksi kali ini yakni Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dand Supervisi Wilayah V, dan Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.
"Jabatan-jabatan ini memilikiperan yang sangat penting dalam mendukung fungsi utama KPK yaitu pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, serta pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.
Seleksi ini akan resmi dibuka pada Senin 20 Oktober 2025 dan akan ditutup pada Desember 2025.
BACA JUGA:Israel Ancam Tutup Rafah Gara-Gara Jenazah Sandera Tak Dikembalikan, Bantuan ke Gaza Terhambat
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pelamar yakni PNS aktif, punya rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, pendidikan minimal S1 (khusus Kepala Biro Hukum wajib S1 Ilmu Hukum), pengalaman jabatan relevan minimal 5 tahun, pangkat minimal Pembina Tingka I (IV/b).
"Adapun para pelamar hanya dapat memilih satu jabatan dari enam posisi yang tersedia," ujarnya.
Cahya menerangkan alasan hanya pegawai negeri sipil yang hanya bisa mengikuti seleksi ini.
"Jadi kita pertimbangkan bahwa ini adalah untuk PNS karena ASN itu kan ada dua, ada PNS dan PPPK," jelasnya.
BACA JUGA:Trade Expo Indonesia 2025 Resmi Dibuka, Pemerintah Optimistis Perdagangan Nasional Kian Tumbuh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
