Rp10 Miliar Uang Korupsi Chromebook Dikembalikan, Salah Satunya dari Eks Anak Buah Nadiem

Rp10 Miliar Uang Korupsi Chromebook Dikembalikan, Salah Satunya dari Eks Anak Buah Nadiem

Mantan anak buah Nadiem Makarim mengembalikan uang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).-disway.id/Candra Pratama-

Hingga kini pun pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait asal usul uang tersebut.

"(Rp 10 Miliar) di luar (Nadiem)," tambah Anang.

Di lain sisi, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Namun sejauh ini, uang yang berhasil dikembalikan baru mendekati Rp10 miliar.

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aset milik pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memulihkan kerugian negara.

"Penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset," imbuhnya.

BACA JUGA:Kembali Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Kasus Chromebook, Nadiem Ngaku Siap Jalani Proses Hukum

"Dan perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penentutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa," sambungnya menutup.

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, 

telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Nilai Penolakan Praperadilan Bukan Berati Kliennya Bersalah

Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads