Korupsi CSR BI: KPK Sita Mobil Seharga Rp 1 Miliar Pemberian Heri Gunawan untuk Seorang Wanita

Korupsi CSR BI: KPK Sita Mobil Seharga Rp 1 Miliar Pemberian Heri Gunawan untuk Seorang Wanita

Heri Gunawan diduga juga memberikan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika atau Singapura setara ratusan juta rupiah kepada saksi Fitri yang diketahui ditukar pada money changer.-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Bahlil Targetkan Mandatori Etanol 10 Persen Berlaku pada 2027

Heri Gunawan pun diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Selain Heri Gunawan, KPK juga sudah menetapkan Anggota DPR Fraksi NasDem yaitu Satori. Dia diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar.

Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

BACA JUGA:Eks Inter Milan Ditolak! Jay Idzes Tegas Soal Pelatih Baru Timnas Indonesia, Nama Indra Sjafri Muncul

BACA JUGA:32 Kode Redeem FF Hari Ini 21 Oktober 2025: Dapatkan Skin, Diamond, dan Bundle Eksklusif GRATIS!

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. 

Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

BACA JUGA:Chelsea Didesak Bajak Pemain Baru Senilai Rp2,2 Triliun dari Incaran Manchester United

BACA JUGA:Kota Tua Bakal Jadi Panggung Kesenian Mahasiswa IKJ

“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Kamis, 7 Agustus 2025 lalu.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads