Resmi! Kuota Haji 2026 Dibagi per Provinsi, Jawa Timur Terbanyak, Papua Gabung 933 Jemaah
Ibadah haji di tanah suci Mekkah, Saudi Arabia.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID — Kementerian Haji dan Umrah secara resmi membagi jumlah kuota jemaah haji tahun 2026 berdasarkan provinsi.
Pembagian ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang menjadi payung hukum baru penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, mekanisme pembagian ini telah diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 2019.
BACA JUGA:Haji Mandiri Tetap Lewat PIHK, Bukan Perorangan, Visanya Mujamalah
“Pada pasal tersebut disebutkan bahwa Menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/kota, dengan pertimbangan dua hal utama, yaitu proporsi jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu antarprovinsi,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025).
Langkah ini, kata Dahnil, diharapkan dapat membuat sistem pembagian kuota lebih adil dan proporsional sesuai kebutuhan serta tingkat antrean calon jemaah di masing-masing daerah.
Berdasarkan data resmi yang disampaikan Dahnil, Provinsi Jawa Timur menjadi daerah dengan kuota jemaah terbanyak pada musim haji 2026, mencapai 42.409 jemaah. Sementara wilayah dengan kuota paling sedikit adalah Nusa Tenggara Timur (516) dan Papua Barat (447).
Dahnil menegaskan bahwa kuota wilayah Papua digabung menjadi 933 jemaah, tidak termasuk Papua Barat yang memiliki alokasi tersendiri.
BACA JUGA:Haji 2026 Dikawal KPK dan Kejagung, Dahnil Anzar Pastikan Tak Ada Lagi Celah Korupsi
Daftar Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi
- Aceh: 5.426
- Sumatera Utara: 5.913
- Sumatera Barat: 3.928
- Riau: 4.682
- Jambi: 3.276
- Sumatera Selatan: 5.895
- Bengkulu: 1.354
- Lampung: 5.827
- DKI Jakarta: 7.819
- Jawa Barat: 29.643
- Jawa Tengah: 34.122
- DIY Yogyakarta: 3.748
- Jawa Timur: 42.409
- Bali: 698
- Nusa Tenggara Barat: 5.798
- Nusa Tenggara Timur: 516
- Kalimantan Barat: 1.858
- Kalimantan Tengah: 1.559
- Kalimantan Selatan: 5.187
- Kalimantan Timur: 3.189
- Sulawesi Utara: 402
- Sulawesi Tengah: 1.753
- Sulawesi Selatan: 9.670
- Sulawesi Tenggara: 2.063
- Maluku: 587
- Papua: 933
- Bangka Belitung: 1.077
- Banten: 9.124
- Gorontalo: 608
- Maluku Utara: 785
- Kepulauan Riau: 1.085
- Sulawesi Barat: 1.450
- Papua Barat: 447
- Kalimantan Utara: 489
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah juga mengumumkan menggandeng KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal proses penyediaan layanan haji 2026.
BACA JUGA:Wamenhaj: Kuota Haji 2026 Sebanyak 221 Ribu, BPIH Diusulkan Rp88,4 Juta
Keterlibatan aparat penegak hukum ini dilakukan untuk menghindari potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di Arab Saudi.
“Kami meminta KPK dan Kejagung untuk mengawal proses sejak awal agar tidak ada penyimpangan dan memastikan semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Dahnil.
Ia menambahkan, Kejagung melalui Atase Hukum di Arab Saudi juga telah aktif melakukan pendampingan teknis, sementara KPK akan membantu memperkuat aspek transparansi dan integritas penyediaan layanan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025).-Anisha-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: