Dadan Hindayana Jelaskan Perbedaan Tugas BGN dan Tim Koordinasi MBG

Dadan Hindayana Jelaskan Perbedaan Tugas BGN dan Tim Koordinasi MBG

Dadan menjelaskan tim koordinasi yang baru dibentuk Prabowo bertugas mengoordinasikan tiap kementerian dan lembaga terkait pengawasan hingga rantai pasok. -Disway/Anisha Aprilia -

BACA JUGA:Vakum 5 Tahun, Agrinex Expo 2026 Siap Digelar: Kadin Indonesia Tegas Dorong UMKM Grow-up

Adapun tim tersebut memiliki anggota tim yang terdiri dari 13 menteri/kepala lembaga. Mereka adalah Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Kesehatan, serta Menteri Agama.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Mendukbangga/Kepala BKKBN), Menteri Koperasi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),

Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah) juga menjadi anggota tim ini. Adapun Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan menjadi sekretaris.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads